BANGUNREJO. 2 APRIL 2021 Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani, maka pembinaan terhadap pelaku utama dan pelaku usaha bidang pertanian dilaksanakan dalam wadah kelembagaan kelompok tani. Menurut peraturan tersebut, yang harus diperhatikan dalam pembentukan kelompoktani adalah kesamaan kepentingan, sumber daya alam, sosial ekonomi, keakraban, saling mempercayai dan keserasian hubungan antar anggota untuk kelestarian kehidupan berkelompok, sehingga setiap anggota merasa memiliki dan menikmati manfaat dari setiap kegiatan.
Berdasarkan permentan tersebut maka dikampung Bangunrejo membentuk beberapa kelompok tani sebagai wadah bagi para petani di wilayah kampung bangunrejo. Salah satunya poktan bina usaha . Yang di ketuai bapak haris

Poktan bina usaha yang bertempat di susun 5 bangunrejo merupak poktan yang aktif dan memiliki badan hukum. Dengan jumlah anggota aktif mencapai 44 anggota. Dengan usaha pertanian berupa padi,jangung dan singkong.Menurut bapak haris sebagai ketua poktan bina usaha sudah banyak mendapat stimulus ( bantuan pemerintah ) baik berupa pupuk subsidi , bibit , dan alat 2 pertanian..
Dilanjutkan pak haris berharap untuk poktan poktan lain yang ada di kampung bangunrejo agar segera memiliki badan hukum agar kelompok tani nya dapat terus berkembang dan mendapat kemudahan dari pemerintah.jika semakin banyak kelompok tani yang berbadan hukum maka akan mempermudah kerja gabungan kelompok tani.
kegiatan yang dilakukan salah satunya adalah kegiatan rutin perkumpulan tiap awal bulan tangal satu malam dua. yang mana perkumpulan ini dimaksud kan untuk memberikan informasi dan diskusi oleh para anggota kelompok tani Bina Usaha.mik
.jpg)
Setyono
12 Juni 2024 08:19:25
Semoga dgn Disiplin yg tinggi akan menjadikan kampung bangun rejo meningkatkan pelayanan kepada masyarkat......