Kampung Bangun Rejo Terpilih Menjadi Kampung Adhiyaksa Oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
11/06/25. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan Kampung Bangun Rejo menjadi salah satu Kampung Binaan Hukum atau biasa disebut Kampung Adhiyaksa.
Dari total 311 Kampung yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, ada 4 kampung yang menjadi kampung binaan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, antara lain Kampung Bangun Rejo, Kampung Swastika Buana, Kampung Restu Buana , dan Kampung Gunung Batin Udik.
Ucapan ribuan terimakasih di ucapkan Lukas Supangat kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang sudah memilih Kampung Bangun Rejo sebagai kampung pilihan dalam upaya pembinaan Hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah. Menurut Lukas Supangat , terpilihnya Kampung Bangun Rejo menjadi kampung binaan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah merupakan sebuah jalan keluar terkait permasalahan-permasalahan yang selama ini terjadi di Kampung Bangun Rejo.
"saya mewakili pemerintah Kampung Bangun Rejo mengucapkan ribuan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yang sudah memilih Kampung Bangun Rejo menjadi salah satu kampung Pembinaan Hukum, ini menjadi sebuah kesempatan kami untuk bisa belajar dan juga menimba ilmu dengan tujuan untuk bisa lebih dapat menyelesaikan masalah sesuai dengan hukum yang berlaku" tutur Lukas Supangat saat sambutan
Sumarno sebagai Camat Kecamatan Bangun Rejo dalam sambutannya juga mengucapkan terima kasih dan juga mohon untuk dapat merambah ke kampung lain , karena Kecamatan Bangunrejo merupakan salah satu Kecamatan terbesar di Kabupaten Lampung Tengah dengan total 17 Kampung.
"saya pribadi mengucapkan terima kasih karna sudah memilih kampung Bangun Rejo dari 311 Kampung yang ada di Kabupaten Lampung Tengah, dan semoga nantinya ini akan merambat ke Kampung lain, karna Kecamatan Bangunrejo merupakan salah satu Kecamatan besar yang ada di Kabupaten Lampung Tengah dengan 17 Kampung" ujar Sumarno dalam sambutannya
Seperti apa yang disampaikan Surya Dharma Putra Bakara sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah, Kampung Bangun Rejo terpilih menjadi 4 kampung yang terpilih, bukan tanpa pertimbangan dan seleksi, seleksi tetap dilakukan dengan meneliti beberapa potensi di setiap kampung untuk mencari kampung yang memang memiliki potensi.
"Ada 4 kampung yang menjadi pilihan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, salah satunya Kampung Bangun Rejo ini, kami melakukan beberapa seleksi kriteria, jadi bukan asal tunjuk atau hal lain, ya karna Kampung Bangun Rejo layak untuk mendapat pendampingan Hukum" tutur Surya Dharma Putra Baskara dalam sambutan
Yosua Berlian sebagai Kasubsi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga menambahkan tentang Kejaksaan Negeri Lampung Tengah membuka sebuah kanal resmi untuk aduan masyarakat, dimana Masyarakat bisa mengajukan keluhan atau hanya sekedar konsultasi di bidang hukum melalui https://hallojpn.id.
" Kami juga membuka kanal resmi secara online di https://halojpn.id , ibu bapak semua bisa konsultasi perihal hukum yang akan kamu tanggapi maksimal 3x24 jam" tutup Yosua Berlian
Kampung Adhiyaksa adalah sebuah program yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri yang bertujuan mendukung dan memperkuat Desa-Desa dalam menjalankan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan penanganan masalah Hukum di tingkat Lokal
Setyono
12 Juni 2024 08:19:25
Semoga dgn Disiplin yg tinggi akan menjadikan kampung bangun rejo meningkatkan pelayanan kepada masyarkat......